incirebon-Setelah adanya Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan untuk praperadilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Saka Tatal juga mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (8/7/2024).
Krisna Murti, merupakan salah satu anggota dari tim kuasa hukum Saka Tatal, Krisna juga menegaskan bahwa keputusan praperadilan Pegi Setiawan memang membawa angin segar bagi upaya hukum mereka.
“Pengabulan dari praperadilan sodara Pegi Setiawan ini merupakan hal baru yang signifikan dalam permohonan PK Saka Tatal. Ini juga merupakan sebuah titik balik penting bagi keadilan di Indonesia.
Apalagi terkait adanya masalah yang kami ungkap dalam novum PK kami,” ungkap Krisna kepada media saat mengajukan PK ke PN Cirebon, pada Senin (8/7/2024).
Krisna juga ikut menyoroti semua kronologi peristiwa pembunuhan Vina yang menurutnya telah diatur dengan tidak benar oleh pihak kepolisian.
Kami juga menemukan sebuah kejanggalan dalam penyidikan yang dilakukan. Kronologi yang telah disampaikan oleh pihak polisi selama ini ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” jelasnya.
Krisna juga sangat optimistis bahwa PK Saka Tatal akan diterima oleh pengadilan untuk mengoreksi sebuah putusan dari pengadilan sebelumnya.
“Dengan adanya pembebasan dari sodara Pegi Setiawan, kami bisa melihat bahwa kasus 2016 ini harus direvisi secara menyeluruh. Kami juga berharap PK Saka itu dapat mengembalikan sebua keadilan yang seharusnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Saka Tatal, yang merupakan salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina yang telah menjalani hukuman dan bebas, menyambut dengan baik keputusan pengabulan praperadilan Pegi Setiawan.
“Ketika mendengar Pegi bebas, alhamdulillah Saka sangat senang, karena melihat sebuah peristiwanya saja enggak jelas bahwa peristiwa itu ada atau enggaknya,” ujar Saka.
Saka juga mengungkapkan keyakinannya bahwa dengan bebasnya Pegi Setiawan ini akan mengungkap kebenaran tentang kasus pembunuhan Vina di tahun 2016 silam.
“Kami juga sangat berharap kasus ini bisa menjadi terang. Tidak seperti dahulu sangat gelap, dari awal foto Pegi itu sudah berbeda,” tambahnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan pelaku telah divonis pengadilan, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan juga Saka Tatal.
Pengadilan Negeri Cirebon juga akan memvonis tujuh terdakwa dengan penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, yaitu Saka Tatal akan dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Sementara itu, Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024. Pegi disebut Polda Jabar merupakan tersangka Pegi alias Perong yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 8 tahun terakhir.