Inicirebon.com – Bawaslu Jabar resmi menyatakan Ridwan Kamil tak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu di Tasikmalaya.
Bawaslu juga menegaskan bahwa Ridwan Kamil tidak melakukan dugaan praktik politik uang (money politic).
Menurut hasil dari pemeriksaan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, kegiatan hari ini di kabarkan baik dan klarifikasi di lapangan tersebut bukan kegiatan kampanye.
Kegiatan yang di maksud adalah acara yang berlangsung di Lapangan sepakbola Desa Sindangkerta, Cipatujah, Tasikmalaya, yaitu Jambore PABDSI.
Pada acara tersebut, Ketua TKD Jabar ini di duga melakukan praktik money politic sebab adanya pembagian uang.
Menurut Koordinator Pelanggaran Bawaslu, Syaiful Bachri, uang yang di bagikan RK dalam acara tersebut adalah uang perlombaan.
“Posisi sawer uang di sana adalah tentunya berkaitan dengan perlombaan joged paling heboh tapi kerangka keseluruhan pada pasal di sana ini masalah kampanye. Jadi sampai dengan klarifikasi keterangan ahli dan pembahasan di Bawaslu ini unsur penerapan pasal tadi tidak bisa di kenakan,” jelas Syaiful.
Syaiful juga menambahkan, bahwa kegiatan tersebut adalah murni kegiatan PABDSI, bukan kampanye.
“Kegiatan tersebut adalah jambore daerah PBDSI Tasikmalaya bukan kampanye dan faktualnya posisi ini ada sawer berkaitan dengan uang lomba joget dan berkaitan dengan tuduhan dengan materi lainnya seperti itu,” tuturnya.
Berikut informasi terkait penjelasan bawaslu soal dugaan pelanggaran Pemilu Ridwan Kamil, semoga bermanfaat!