Inicirebon–Saksi dan ahli dari tim 02 Prabowo-Gibran akan segera memberikan keterangan dalam sidang antara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta hari ini, Kamis (4/4) pukul 08.00 WIB.
Mereka juga akan memberikan sebuah keterangan untuk dua perkara. Yaitu Perkara pertama nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin. Perkara yang kedua, yaitu yang diajukan oleh tim 03 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam kedua perkara ini, Prabowo-Gibran berkedudukan sebagai pihak terkait.
“Kamis 04 April 2024, 08:00 WIB. Pembuktian Pihak Terkait,” demikian dikutip dari laman MKRI.
Kuasa Hukum dari Tim 02 Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra turut mengungkapkan pihaknya akan membawa delapan ahli dan enam saksi.
Yusril berkata “Kami juga akan menghadirkan delapan ahli, enam dan saksi ke persidangan besok dan sekali lagi kami akan membantah, dan akan menolak seluruh bukti-bukti dan argumen yang diajukan oleh pemohon 1 dan pemohon 2,” Kedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Yusril juga sangat optimis dalam perselisihan dari hasil Pemilu kali ini, karena pihaknya sudah pasti akan menang. Karena dengan demikian, Prabowo-Gibran akan tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.
“Kami optimis sekali bahwa persidangan ini akan berjalan sangat baik dan insya Allah akan membantu memenangkan kami sebagai kuasa hukum dari Paslon nomor urut 2 dan pihak terkait dalam persidangan ini,” kata Yusril meneruskan.
Keyakinan itu muncul karena Yusril juga merasa sangat keterangan-keterangan dan fakta fakta di dalam persidangan banyak menguatkan argumen mereka.
“Dari berbagai perkembangan yang sudah terjadi sekarang semakin menguatkan keyakinan bagi kami bahwa kami sebenarnya berada di posisi yang kuat dari segi argumentasi hukum maupun dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan ini,” ujarnya.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena mereka tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.
Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran itu menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional.
Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Permohonan dari kedua kubu ini juga terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Karena mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Mereka juga menilai bahwa Pemilu 2024 kali ini itu penuh dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo. Salah satunya, yaitu Jokowi dianggap mempolitisasi bansos demi Prabowo & Gibran menjadi pemenang.