inicirebon – Polda Jabar Pastikan Pegi Setiawan Tetap Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Akui Punya 2 Bukti Kuat.
Tim hukum dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah mengumpulkan salh satu alat bukti serta fakta-fakta yang sangat diperlukan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, di mana terdangka bernama Pegi Setiawan akan ditetapkan sebagai tersangka.
Nurhadi Handayani selaku Kabid Hukum Polda Jabar, (Kombes Pol), mengumumkan juga bahwa jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan itu akan dibacakan pada hari Selasa, 2 Juli 2024.
Nurhadi juga menyampaikan bahwa mereka telah mendengarkan sebuah dalil-dalil dari pihak pemohon dan sesuai dengan petunjuk hakim, jawaban dari Polda Jabar akan croat disampaikan pada hari ini.
Tetapi, ia tidak memperinci lebih lanjut lagi mengenai dalil-dalil atau fakta-fakta yang akan diungkapkan dalam sidang praperadilan tersebut.
Selain itu, Nurhadi juga menjelaskan bahwa mereka sudah siap menunjukkan dua buah alat bukti yang akan mendukung penetapan bagi Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Alat bukti ini juga akan disajikan dalam sebuah persidangan yang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Dalam persiapan itu juga menghadapi sidang praperadilan ini, Polda Jabar juga telah menunjuk 15 kuasa hukum dari internal kepolisian.
Tim ini juga bertugas untuk memastikan sebuah proses sidang yang berjalan dengan lancar dan untuk membela penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Di sisi lain, Insank Nasaruddin selaku kuasa hukum dari Pegi Setiawan, menuntut agar Polda Jabar segera menguji dengan kedua alat bukti yang ada dalam persidangan.
Jika memang alat bukti tersebut tidak sah, maka ia meminta agar kliennya itu segera dibebaskan dari kasus pembunuhan itu.
Insank juga menegaskan bahwa dua alat bukti yang disampaikan itu harus benar-benar relevan dan sah menurut hukum. Jika alat bukti tersebut tidak memenuhi syarat, maka Pegi Setiawan tentu harus dibebaskan demi keadilan.
Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum dari tersangka Pegi Setiawan akan membacakan 9 tuntutan kepada majelis hakim.
Salah satu tuntutan yang paling utama adalah agar semua proses penetapan tersangka terhadap sodara Pegi Setiawan ini akan dinyatakan tidak sah dan juga batal demi hukum.
Tim kuasa hukum juga meminta untuk segala keputusan dan penetapan lebih lanjut atau berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri Pegi Setiawan dibatalkan.
Selain itu, Tim dari tersangka Pegi Setiawan juga menuntut agar penyidikan terhadap Pegi ini segera dihentikan dan Pegi segera dibebaskan.
Tim kuasa hukum dari tersangka Pegi juga berharap agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung ini bisa memutuskan perkara ini dengan adil dan bijaksana.
Mereka juga meminta keppada Polda Jabar untuk menanggung semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sidang praperadilan ini juga menjadi perhatian publik, terutama bagi para pendukung dari Pegi Setiawan yang berharap agar Pegi dapat dengan cepat dibebaskan dari segala tuduhan terkait kasus Pembunuhan Vina Cirebon.