Inicirebon.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita ratusan dokumen, dan 91 unit kendaraan, hingga puluhan jam tangan mewah dalam sebuah penanganan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara yaitu Rita Widyasari.
Penyitaan itu juga diperoleh oleh tim penyidik KPK saat hendak melakukan sebuah serangkaian penggeledahan di beberapa tempat di Kalimantan Timur yang dilak sejak akhir Mei hingga awal Juni 2024.
“Telah dilakukanya penyitaan kurang lebih dari 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari semisal motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit.
Berbagai merek motor dan mobil, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain. Ada 91 termasuk motor,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Bukan hanya itu tetapi, ada juga 5 bidang tanah ribuan meter di sana. Terus ada juga barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain. Banyak, ada hampir 30 jam tangan mewah,” tambah Ali.
Ketika sudah dikonfirmasi apakah penyitaan tersebut memang dilakukan saat menggeledah rumah kediaman kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan, Ali tidak membantah maupun membenarkan.
“Setelah adanya penggeledahan itu kami konfirmasikan betul di Samarinda. Penggeledahan dalam rangka penyitaan. Adapun untuk masalah rumah itu milik siapa ataupun tempatnya siapa, saya kira itu teknis karena saksi yang digeledah juga rumahnya akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk apa mengonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi,” tutur Ali.
Juru bicara yang berlatar di belakang jaksa ini juga menambahkan sebagian besar barang atau benda tersebut untuk dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, di sejumlah tempat di Samarinda Kalimantan Timur, dan di tempat itu beberapa di pihak dalam rangka perawatan.
“Nanti baru dikelola untuk penyimpanan, pemeliharaan, dan lain-lain oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ucap Ali.
Dia juga menjelaskan kegiatan penyitaan tersebut memang dilakukan dalam rangka pemulihan aset yang bersumber dari hasil tindak pidana gratifikasi dan tentu jika pencucian uang. Tim penyidik, kata Ali, masih terus menelusuri sejumlah aset lainnya.
“Nanti tentu dalam proses persidangan, jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti akan diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar,” ujarnya.
Sebelumnya, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci sebuah uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir untuk membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut dan membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Selain itu, Rita juga disebut-sebut dalam salah satu kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.