• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Lokal
  • Nasional
  • Ekonomi & Investasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Lokal
  • Nasional
  • Ekonomi & Investasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
IniCirebon.com
No Result
View All Result
  • Lokal
  • Nasional
  • Ekonomi & Investasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Kesehatan
Home Nasional

Kepala Desa Langko Divonis 3 Bulan Penjara karena Kampanye Istrinya sebagai Caleg PKB

Dindin Haidar by Dindin Haidar
7 Februari 2024
in Nasional
0
kepala desa lengko dipenjara
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

inicirebon – Mawardi, Kepala Desa Langko Divonis, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, NTB, mendapat vonis penjara selama tiga bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu (tipilu). Vonis ini di jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram di bawah kepemimpinan I Ketut Semananasa. Mawardi di nyatakan bersalah karena tidak netral setelah mengampanyekan istrinya sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kepala Desa Langko Divonis

Hakim mengungkapkan bahwa perbuatan Mawardi yang terbukti memenuhi unsur-unsur yang di atur dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bersamaan dengan pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terbukti bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum yang menguntungkan dengan mengampanyekan istrinya sebagai calon anggota DPRD dapil 5 Lombok Barat,” ujar Ketut saat membacakan putusan pada Senin (5/2/2024).

Selain menjalani hukuman penjara tiga bulan, Mawardi juga di hukum denda sejumlah Rp 1 juta. Apabila tidak membayar denda tersebut, Mawardi akan menggantinya dengan menjalani penjara selama satu bulan.

Baca juga :
Survei Terkini: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Unggul di Pemilihan Presiden RI 2024

Meskipun hukuman yang di jatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Harun Al-Rasyid, yang menuntut lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta, Mawardi tampak tidak puas dengan vonis tersebut.

“Saya kecewa. Seharusnya saya di bebaskan. Saya masih pikir-pikir dulu untuk melakukan banding,” ungkap Mawardi.

Perkara ini di mulai ketika Mawardi di laporkan oleh pelapor berinisial SH. Mawardi di tuduh dengan sengaja mengampanyekan istrinya di grup WhatsApp ‘Diskusi Lintas Generasi’ di Desa Langko. Pada saat itu, Mawardi mengunggah foto istrinya yang menjadi caleg PKB nomor urut 2 dapil 5 Narmada-Lingsar, Lombok Barat.

Tags: Kecamatan LingsarKepala Desa Langko DivonisLombok BaratMawardiNTB
Previous Post

Diskusi FCTM Membahas Masa Depan Provinsi Cirebon dan Cirebon Timur

Next Post

Perkuat Organisasi, Ketua Umum FCTM mengesahkan AD/ART dan Tupoksi Forum Cirebon Timur Mandiri

Dindin Haidar

Dindin Haidar

Penulis konten dengan kecintaan pada kata-kata. Menghadirkan kreativitas dan riset mendalam dalam setiap tulisan. Menyajikan artikel yang informatif, menginspirasi, dan selalu memberikan dampak positif. Temukan karya-karya terbaru di blog ini! ✨✍️

Next Post
Ketua Umum FCTM mengesahkan AD/ART

Perkuat Organisasi, Ketua Umum FCTM mengesahkan AD/ART dan Tupoksi Forum Cirebon Timur Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
WebinarJurnalistik: Teknik Penulisan Berita dan Bahasa Jurnalistik

WebinarJurnalistik: Teknik Penulisan Berita dan Bahasa Jurnalistik

10 Februari 2024
WEBINAR BUDAYA CYBER TURN BACK HOAX

WEBINAR BUDAYA CYBER TURN BACK HOAX

29 Februari 2024
Aplikasi Yang Mengubah Skripsi Menjadi Jurnal

Aplikasi Yang Mengubah Skripsi Menjadi Jurnal Dengan Cepat Mudah

14 Desember 2024
Web AI penghapus baju gratis

6 Web AI Penghapus Baju Gratis Terbaru Simpel

15 Mei 2025
Persaingan Tom Lembong Menantang Adu Data IKN, LFP, dan Kontroversi vs Luhut dan Bahlil

Persaingan Tom Lembong Menantang Adu Data IKN, LFP, dan Kontroversi vs Luhut dan Bahlil

4
Bikin Glowing! Ini 5 Skincare Korea yang di Ampuh Atasi Permasalahan Kulit dan Memperbaiki Skin Barrier

Bikin Glowing! Ini 5 Skincare Korea yang di Ampuh Atasi Permasalahan Kulit dan Memperbaiki Skin Barrier

4
7 Cara Memulai Bisnis Online dari Nol di Tahun 2025

7 Cara Memulai Bisnis Online dari Nol di Tahun 2025

3
Mengapa Saldo ATM BCA Berkurang Sendiri? Berikut 5 Alasannya

Mengapa Saldo ATM BCA Berkurang Sendiri? Berikut 5 Alasannya

3
Bikin Heboh! Oknum Guru SMP Kota Cirebon Diduga Lecehkan Murid

Bikin Heboh! Oknum Guru SMP Kota Cirebon Diduga Lecehkan Murid, Disdik Akan Tindak

22 Mei 2025
Ai Bantu Kerjakan Skripsi

9 Rekomendasi AI yang Bisa Bantu Kerjakan Skripsi Kamu!

15 Mei 2025
5 Aplikasi Turnitin Gratis yang Wajib Dicoba

5 Aplikasi Turnitin Gratis yang Wajib Dicoba di tahun 2025

15 Mei 2025
7 Cara Memulai Bisnis Online dari Nol di Tahun 2025

7 Cara Memulai Bisnis Online dari Nol di Tahun 2025

15 Mei 2025

Recent News

Bikin Heboh! Oknum Guru SMP Kota Cirebon Diduga Lecehkan Murid

Bikin Heboh! Oknum Guru SMP Kota Cirebon Diduga Lecehkan Murid, Disdik Akan Tindak

22 Mei 2025
Ai Bantu Kerjakan Skripsi

9 Rekomendasi AI yang Bisa Bantu Kerjakan Skripsi Kamu!

15 Mei 2025
5 Aplikasi Turnitin Gratis yang Wajib Dicoba

5 Aplikasi Turnitin Gratis yang Wajib Dicoba di tahun 2025

15 Mei 2025
7 Cara Memulai Bisnis Online dari Nol di Tahun 2025

7 Cara Memulai Bisnis Online dari Nol di Tahun 2025

15 Mei 2025
IniCirebon.com

Email: [email protected]

Telp.: 089680104255

Alamat:
Jalan Sultan Ageng Tirtayasa No 12
Kedawung, Cirebon
Jawa Barat, Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Lokal
  • Nasional
  • Ekonomi & Investasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Kesehatan

© 2024 INICIREBON - Made with <3 By. Intention | IT Solution.