inicirebon – Mawardi, Kepala Desa Langko Divonis, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, NTB, mendapat vonis penjara selama tiga bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu (tipilu). Vonis ini di jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram di bawah kepemimpinan I Ketut Semananasa. Mawardi di nyatakan bersalah karena tidak netral setelah mengampanyekan istrinya sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kepala Desa Langko Divonis
Hakim mengungkapkan bahwa perbuatan Mawardi yang terbukti memenuhi unsur-unsur yang di atur dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bersamaan dengan pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terbukti bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum yang menguntungkan dengan mengampanyekan istrinya sebagai calon anggota DPRD dapil 5 Lombok Barat,” ujar Ketut saat membacakan putusan pada Senin (5/2/2024).
Selain menjalani hukuman penjara tiga bulan, Mawardi juga di hukum denda sejumlah Rp 1 juta. Apabila tidak membayar denda tersebut, Mawardi akan menggantinya dengan menjalani penjara selama satu bulan.
Baca juga :
Survei Terkini: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Unggul di Pemilihan Presiden RI 2024
Meskipun hukuman yang di jatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Harun Al-Rasyid, yang menuntut lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta, Mawardi tampak tidak puas dengan vonis tersebut.
“Saya kecewa. Seharusnya saya di bebaskan. Saya masih pikir-pikir dulu untuk melakukan banding,” ungkap Mawardi.
Perkara ini di mulai ketika Mawardi di laporkan oleh pelapor berinisial SH. Mawardi di tuduh dengan sengaja mengampanyekan istrinya di grup WhatsApp ‘Diskusi Lintas Generasi’ di Desa Langko. Pada saat itu, Mawardi mengunggah foto istrinya yang menjadi caleg PKB nomor urut 2 dapil 5 Narmada-Lingsar, Lombok Barat.