inicirebon.com-Iptu Rudiana Disebut sudah mengetahui dari sebuah rekaman CCTV atas kaasus pembunuhan Vina Cirebon, tapi ia masih nekat untuk memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap. Tim kuasa hukum dari terasangka Pegi Setiawan berencana untuk melaporkan ayah Eky, (Iptu Rudiana).
Laporan tersebut terkait dugaan sengaja tidak membuka sebuah rekaman CCTV dari kematian Eky dan Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Seperti yang sudah diketahui, putusan Pengadilan Negeri Cirebon pada tahun 2017 lalu itu menyatakan bahwa Eky dan Vina terbunuh oleh sekelompok geng motor.
Jasad mereka berduapun ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Vina Cirebon dan Eky menjadi korban atas penganiayaan dan pemerkosaan oleh salah satu geng motor di gang Bhakti I di Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Anggota dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Tony RM, menyebut juga bahwa Iptu Rudiana itu pasti tahu tentang isi rekaman CCTV namun dia justru tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap.
Akibatnya, ada sebuah kecurigaan bahwa rangkaian cerita tersebut tidak benar atau hanya rekayasa saja.
Tony juga mengatakan bahwa jika kasus ini dilaporkan sesuai dengan Pasal 317 Laporan yang dipalsukan, dugaan ini juga akan menjadi jelas.
Tony juga menambahkan bahwa jika saja Iptu Rudiana membuka hasil penyelidikan dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, dia harus tahu siapa yang ada di dalam rekaman dan siapa pelakunya.
Ia juga membeberkan tindakan ini untuk melanggar sebuah Pasal no 317 KUHP, yang mengancam hukuman penjara empat tahun.