inicirebon – Selebritas Ria Ricis menjadi korban ancaman sekaligus pemerasan oleh seseorang yang tidak dikenal.
Pelaku yang mengaku sebagai Jacky, dia mengaku memiliki foto pribadi Ria Ricis, serta mengancam akan menyebarkannya apabila tidak diberi sejumlah uang.
Ria pun melaporkan dugaan pemerasan itu ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni lalu.
Kepolisian pun segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial AP di Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (10/6) malam. AP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Awal mula kasus pemerasan
Ria Ricis mengaku awalmulanya dia menerima ancaman ketika seseorang tidak dikenal menghubunginya dan mengancam dirinya akan menyebarkan foto serta video pribadinya ke publik.
Pelaku meminta sejumlah uang yang tidak sedikit, yaitu Rp 300 juta, sebagai suatu imbalan untuk tidak melanjutkan niat jahatnya tersebut
Selanjutnya, Ria Ricis langsung melaporkan aksi pemerasan yang dialaminya itu ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni lalu. Ricis pun dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (10/6).
Ria juga mengaku bahwa dirinya mengenal sosok pelaku yang diduga mengancam menyebarkan foto dan video pribadinya di media sosial jika tak mengirimkan uang Rp300 juta. Namun, ia enggan untuk mengungkapkan langsung sosok itu.
Ricis mengatakan dirinya sempat berhubungan baik pada masa lalu. Bahkan, ia tidak mengira orang itu sekarang menjadi sang pelaku ketika polisi menyebutkan nama Jacky dalam pemeriksaan.
“Iya, aku kenal orangnya. Kami punya hubungan baik dulu,” ujar Ria Ricis melalui Instagram Stories.
“Bahkan, dari awal aku tidak pernah notice nama dia waktu Polda sebutkan ciri-cirinya. Saking aku berpikir positif,” imbuhnya.
Ia kemudian mengungkapkan awal mula dugaan pemerasan itu terjadi. Ricis mengaku dia pernah menyerahkan teleponnya kepada pelaku pada suatu kesempatan.
Namun, ia tidak mengetahui bahwa momen itu ternyata disalahgunakan oleh pelaku. Ia menduga pelaku sempat memindahkan foto dan video pribadinya dalam kesempatan itu.
Polisi sudah tangkap pelaku
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan Ria Ricis di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
“Tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim,” Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat AP ditangkap pada Senin (10/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ade menuturkan setelah ditangkap, AP langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
“Dibawa ke mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana,” tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, simcard, sampai tiga akun media sosial yang dibuat AP.