Inicirebon.com – Pasangan calon presiden dan wakil presiden no urut 2, Prabowo-Gibran masih unggul dalam real count sementara Pilpres 2024.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari Selasa 20/2 , pukul 05.00 WIB, tercatat sampai hari ini suara yang masuk sudah mencapai 72,02%.
Data suara tersebut di kumpulkan dari 592.892 TPS dari jumlah total 823.236 TPS yang ada.
Pada hasil perhitungan real count KPU pada Pilpres 2024, terlihat bahwa paslon no urut 2 unggul dengan jumlah suara sebanyak 56.929.341 atau sekitar 58,62%.
Di susul dengan paslon no urut 1, Anies-Muhaimin dengan total suara sebanyak 23.567.997 atau sekitar 14,27%.
Baca Juga: Prabowo Singgung Soal Caleg Nyamar Jadi Nelayan Saat Kampanye di Stadion Gelora Bandung Lautan Api
Sementara itu, paslon no urut 3, Ganjar-Mahfud Md berada di posisi terakhir dalam hasil perhitungan real count Pilpres 2024 KPU.
Pasangan capres-cawapres ini memperoleh hasil suara sebanyak 16.619.814 atau sekitar 17,11%.
Proses resmi penghitungan KPU di lakukan menggunakan metode real count yang sebenarnya.
Oleh karena itu, informasi yang di publikasikan oleh KPU di situs resminya adalah hasil akhir dari penghitungan dan rekapitulasi semua suara yang terkumpul di TPS.
Proses pengumpulan suara untuk Pilpres 2024 akan berlangsung dari tanggal 15 Februari sampai 26 Maret 2024.
Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa di lakukan dalam satu atau dua putaran.
Baca Juga: Hasil Survei Pilpres 2024: Anies Vs Prabowo Vs Ganjar, Cek Siapa Lebih Unggul
Agar Pilpres di laksanakan hanya satu putaran, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi.
Pertama, total perolehan suara harus melebihi 50%, yang berarti lebih dari separuh pemilih memilih pasangan capres-cawapres tersebut.
Namun, capres-cawapres juga harus mendapatkan minimal 20% suara yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Dengan demikian, untuk memenangkan Pilpres dalam satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.
Info selengkapnya, bisa cek hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) berikut https://pemilu2024.kpu.go.id/