Inicirebon.com–Jaksa KPK kemari menghadirkan salah satu mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan).
Arief Sopian, adalah saksi dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan adanya terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) yaitu Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Arief juga mengatakan bahwa SYL membayar ‘biduan’ menggunakan anggaran Kementan yang bahkan angkanya mencapai Rp 50-100 juta.
Awalnya, jaksa menanyakan terlebih dahulu terkait pengeluaran Kementan yang diatasnamakan ‘entertainment’. Dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
Arief juga mengatakan uang yang mengatasnamakan entertainment itu merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau ‘biduan’ yang diundang dalam sebuah acara yang digelar SYL.
“Apakah saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?” tanya jaksa.
Arief menjawa, “Ya termasuk yang tadi, Pak.”
“Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. entertain ini bagaimana sih, maksudnya ?” Terus jaksa.
Lalu Arief menjawab “Kadang kan ketika ada sebuah acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayar, begitu, Pak.”
“yang di maksud membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan, ” jaksa meneruskan.
“Iya betul,” jawab Arief.
Jaksa juga menyebutkan nama salah satu penyanyi yang bernama Nayunda. Dan jelas Arief membenarkan ada pembayaran dari pihak Kementan untuk Nayunda tersebut.
“Kalau khusus yang tadi ke yang namanya Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda itu ternyata rising star idol. Itu berapa kali ya, ke yang ke Nayunda?” tanya jaksa kembali.
“Satu kali saja,” jawab Arief.
Arief mengatakan juga pembayaran untuk Nayunda itu ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky. Namun dia juga mengaku tak mengenal yang namanya Rezky.
“Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky waktu itu gimana?” tanya jaksa.
“Kita nanya ‘ini mau di transfernya ke mana?’ Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya untuk transfer. Cuman kan saya bingung, mau transfer ke mana, ke rekening siapa. Makanya coba hubungi Rezky,” jawab Arief.
“Apakah Rezky yang undang?” tanya jaksa.
“Saya nggak tahu lah, Pak,” Arief menjawab nya.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan sebuah pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Dia juga akan didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara yang terpisah.