Inicirebon.com–Kasus pencabulan terjadi kembali dan menimpa seorang siswa SD di Kecamatan Cipeundeuy, Subang, Jabar. Pelaku diduga pencabulan tersebut merupakan oknum guru sekolah dasar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam jumpa pers mengungkapkan, pelaku ini juga merupakan salah satu wali kelas para korban.
“Pelaku berinisial S (57) diduga memang telah mencabuli sejumlah siswa di kelas saat dirinya mengajar,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, Kamis (6/6).
Berdasarkan laporan wali murid lain juga total jumlah siswa yang menjadi korban guru cabul itu sebanyak 5 orang.
“Korban dari guru cabul tersebut saat ini yang baru melapor berjumlah 5 orang. Namun hingga saat ini masih terus kita kembangkan, kemungkinan korban bisa bertambah,” katanya
Ariek mengatakan juga bahwa S melakukan aksi cabulnya di dalam kelas saat pelaku mengajar siswa kelas 5.
“Pelaku diduga melakukan pencabulan ketika jam pelajaran matematika. Karena pada saat pelajaran tersebut lah S akan mengajar dan sambil berjalan keliling di kelas,” ucapnya.
Pelaku awal mulai melakukan aksinya pada saat korban yang ketika ada yang bertanya tentang pelajaran, siswa yang tak mengerti disuruh maju ke meja guru.
“Saat menerangkan kepada siswa di meja guru, pelaku mencoba membuka resleting celananya dan mulai menggesek-gesekan kemaluannya ke bagian tubuh siswi,” ungkapnya.
“Saat beraksi, tambahnya, siswi di kelas juga sering melihat S itu ketika mengajar dalam keadaan risleting celana terbuka dan ditutup oleh buku yang digunakan S mengajar,” imbuhnya.
Dari pengakuan S, ia nekat melakukan aksi pencabulan itu terjadi karena sang istri tidak mampu memuaskan hasrat seksualnya.
“Istri tak dapat memuaskan saat hubungan intim, jadi siswi jadi sasaran ngajar saat di kelas,” katanya.
Perbuatan bejat si pelaku oni dilakukan pada bulan September 2023 hingga bulan Februari 2024.
“Berdasarkan keterangan korban, proses pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada September 2023 hingga Februari 2024,” terangnya.
“Selain itu mengamankan pelaku, Unit PPA Satreskrim Polres Subang juga mengamankan sejumlah pakaian korban dan buku harian korban yang menjadi awal terbongkarnya kasus pencabulan tersebut,” ucapnya.
Saat ini S sudah berhasil diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar,” pungkasnya.