inicirebon – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan tarif listrik untuk Maret 2024. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, menyatakan bahwa tarif listrik untuk periode Januari-Maret 2024 tidak mengalami kenaikan untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan tingkat inflasi.
Tarif listrik Maret 2024 ditetapkan sebagai berikut:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Kebijakan tidak mengubah tarif listrik pada Januari-Maret 2024 berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016.
Faktor penentu tarif listrik antara lain nilai tukar mata uang dollar AS terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi, dan/atau harga batu bara acuan.
Parameter ekonomi makro yang digunakan pada triwulan I 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, dengan kurs sebesar Rp 15.446,85/dollar AS, Indonesian Crude Price sebesar 86,49 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Masyarakat dapat memperkirakan tagihan pemakaian listrik setiap bulan melalui aplikasi PLN Mobile.
Melalui fitur Catat Meter, pelanggan pascabayar dapat mengetahui perkiraan tagihan listrik dan mengontrol pemakaian listrik bulanan dengan cara mencatat meter sendiri antara tanggal 23 sampai 27 setiap bulan.
Estimasi biaya tagihan rekening listrik juga akan muncul setelah melakukan pencatatan meter melalui aplikasi tersebut.