InilCirebon.com – Pemerintah dan DPR menyetujui pembahasan revisi tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . Salah satu poin penting yang harus harus disepakati adalah masa jabatan kepala desa ( kades ) selama 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Murdiono saat aksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di depan Gedung DPR, MPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Pada hari Selasa (6/2/2024).
“Hari ini kita bersama dengan rekan-rekan kades, perangkat desa, dan BPD. Intinya hari ini kita bisa melaksanakan istighosah. Melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita perjuangkan. Alhamdulillah tadi malam sudah tersepakati yaitu antara pemerintah dan DPR,” tutur Murdiono kepada MNC Portal Indonesia.
Baca juga : Review Villa Royal 11 Cirebon, Penginapan Cozy dengan Nuansa Bali, Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga
Menurutnya, salah satu poin terpenting yang telah disepakati pemerintah dan DPR adalah mengenai masa jabatan. Kini, kades hanya memiliki masa jabatan 8 tahun dengan maksimal dua periode masa jabatan.
“Jabatan kepala desa yang dulu 6 tahun 3 kali menjabat dan alhamdulillah sesuai tuntutan aspirasi kami telah disepakati DPR dan pemerintah yaitu 8 tahun 2 kali menjabat berlaku surut dan dilaksanakan sejak diundangkan,” katanya.
Perpanjangan masa jabatan kades untuk meningkatkan kinerja desa dan pembangunan desa. Murdiono tak ambil pusing dengan tanggapan negatif para masyarakat. Dia memastikan, dengan adanya pembaruan masa jabatan, para kades akan bekerja lebih termaksimal ke depannya.
Baca Juga : Prabowo Subianto Sampaikan Permohonan Maaf di Closing Statement, Begini Tanggapan Anies
“Tanggapan juga yang kurang positif tapi pada intinya kami selaku pemerintah desa dengan adanya tambahan ini, kita akan bekerja secara produktif, efisien, dan tentunya akan membangun desa lebih maju lagi,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi UU Desa setelah menggelar rapat, Senin (5/2/2024).
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan revisi tingkat 1 Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode masa jabatan. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” katanya.
Baca Juga : Hasil Survei Pilpres 2024: Anies Vs Prabowo Vs Ganjar, Cek Siapa Lebih Unggul
Pada pekan lalu, Pada hari Rabu (31/1/2024), Apdesi juga menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan. Para demonstran saat itu melakukan kerusuhan. Mereka membakar spanduk dan melempar batu ke Gedung DPR agar tuntutannya didengar oleh DPR.
Demikian Penjelasan IniCirebon Mengenai UUD Desa Tentang Jabatan Kades.