Komisioner KPU Padangsidimpuan Tersangka Pemerasan, Parlagutan Harahap, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang caleg berinisial F. Modus pemerasan yang dilakukan Parlagutan melibatkan ancaman untuk menghilangkan suara dari caleg tersebut.
Komisioner KPU Padangsidimpuan Tersangka Pemerasan
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, korban merasa terancam oleh Parlagutan yang mengancam bahwa jika tidak mendukungnya, suara korban akan hilang. “Korban ini takut sama si Parlagutan karena dia (bilang) kalau kau enggak merapat sama aku, kau bisa hilang suaramu F, tekanan psikislah,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi.e a
Baca Juga :
Persaingan Tom Lembong Menantang Adu Data IKN, LFP, dan Kontroversi vs Luhut dan Bahlil
Parlagutan kemudian menjanjikan seribu suara kepada korban dan meminta uang senilai Rp 50 juta sebagai imbalan. Namun, korban hanya mampu menyanggupi Rp 26 juta. “Dijanjikan seribu suara. Satu suara itu Rp 50 ribu, tapi enggak sanggup jadi 26 juta. Itulah barang bukti yang kami amankan,” tambah Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Atas perbuatannya, Parlagutan di jerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Selain melakukan pemerasan terhadap caleg, Parlagutan juga terlibat dalam intimidasi terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R. Intimidasi ini di lakukan agar R mau menjadi perantara penyerahan uang hasil pemerasan.
Baca Juga Informasi Lengkap lainnya hanya di IniCirebon
“Pada Sabtu (27/1) dini hari saat tim melakukan OTT ada dua orang, antara P (Parlagutan) dengan R. R ini sebagai orang tengah yang merupakan anggota PPK,” ungkap Kombes Pol Hadi.
Parlagutan, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosdiklih Humas dan SDM, memberikan ancaman psikis terhadap R karena R memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja anggota PPK. “R ini orang tengah untuk penyerahan uang dari korban F. F di peras oleh Parlagutan, Parlagutan membawa orang tengah, R ini sebenarnya enggak mau (tapi) karena dia kena tekanan Parlagutan,” jelas Kombes Pol Hadi.
Dalam kasus ini, R di periksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa pemerasan yang melibatkan Parlagutan.
Comments 2