Kasus suap terkait proyek PLTU Cirebon 2 lagi jadi sorotan. Herry Jung, yang menjabat General Manager di Hyundai Engineering and Construction, jadi tersangka dan diperiksa KPK selama 11 jam pada Senin (26/5/2025).
Habis diperiksa, Herry memilih bungkam saat wartawan coba tanya-tanya. Dia tiba di gedung KPK jam 08.10 pagi, pakai kemeja putih dan jaket biru tua, ditemani pengacaranya yang berpakaian batik. Pas keluar jam 19.10 malam.
“Cukup ya, fotonya, terima kasih,” ucap pengacara Herry Jung, agar wartawan menghentikan pertanyaannya.
Baca Juga: Bikin Heboh! Oknum Guru SMP Kota Cirebon Diduga Lecehkan Murid, Disdik Akan Tindak
Kasus ini berawal dari penetapan PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) sebagai pengelola proyek PLTU 2 Cirebon di wilayah Mundu, Pangenan, dan Astanajapura.
Pada 2015, PT CEP menggandeng Hyundai Engineering & Construction sebagai kontraktor utamanya. Menurut Hong Yong-hwa, pejabat dari Kejaksaan Seoul, beberapa eksekutif dan karyawan Hyundai diduga menyuap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, supaya proyek ini bisa jalan mulus.
Pada 2016, petinggi PT CEP ketemu Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon. Mereka blak-blakan minta bantuan Sunjaya buat memperlancar proyek, sambil menyerahkan Rp 1 miliar untuk meredam aksi protes warga.
Akhir tahun itu, mereka bawa beberapa orang dari Hyundai buat ketemu Sunjaya lagi di rumah dinasnya dengan permintaan serupa. Dalam kasus ini, Sunjaya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar, atau diganti kurungan 3 bulan kalau gak bayar. (*)