• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Lokal
  • Nasional
  • Ekonomi & Investasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Lokal
  • Nasional
  • Ekonomi & Investasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
IniCirebon.com
No Result
View All Result
  • Lokal
  • Nasional
  • Ekonomi & Investasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Kesehatan
Home Nasional

Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Anak Mantan DPR Terkait Kasus Penganiayaan

Arif Naufal by Arif Naufal
27 Juli 2024
in Nasional
0
Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Anak Mantan DPR Terkait Kasus Penganiayaan

Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Anak Mantan DPR Terkait Kasus Penganiayaan

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inicirebon – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR, dari semua dugaan dalam kasus yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Dalam amar putusannya, Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki. Tuduhan tersebut meliputi pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 359 KUHP, dan pasal 351 ayat (1) KUHP. Putusan ini dilansir dari detikJatim pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga:Cirebon Tidak Darurat Narkoba, Tapi Jadi Transit Utama Peredaran Narkoba

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” ujar Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, serta memberikan hak-hak terdakwa mengenai hak dan martabatnya.

Putusan ini mengejutkan banyak pengunjung sidang, terutama karena sebelumnya jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan pembayaran restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta.

Setelah mendengar vonis tersebut, Ronald tampak menangis dan berdiskusi dengan beberapa penasihat hukumnya. Usai sidang, Ronald digelandang kembali menuju Ruang Tahanan PN Surabaya dengan mata yang masih sembab dan berkaca-kaca, didampingi oleh tim penasihat hukumnya dan pengawalan ketat.

Di hadapan media, Ronald berkata, “Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan semua pada kuasa hukum saya.”

JPU Ahmad Muzakki menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan putusan hakim tersebut. “Dari pimpinan kami masih pikir-pikir dulu,” katanya setelah sidang di PN Surabaya.

Baca Juga: Pesan Damai Dedi Mulyadi untuk Iptu Rudiana dalam Kasus Vina Cirebon

Ketika ditanya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut, Muzakki belum mau memberikan jawaban pasti. “Nanti, tunggu sikap,” ujarnya.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, JPU sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman pidana selama 12 tahun dan pembayaran ganti rugi. “Menuntut Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana sesuai ketentuan di pasal 338 KUHP. Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp 263,6 juta,” ucapnya saat membacakan tuntutan bulan lalu.

Previous Post

Kenali 10 Manfaat Luar Biasa Tomat untuk Kesehatan dan Kecantikan

Next Post

Tidak di Respon Pemdes Putat Dan Pemkab Cirebon, Warga Putat Cor Jalan Sendiri

Arif Naufal

Arif Naufal

Next Post
Tidak di Respon Pemdes Putat Dan Pemkab Cirebon, Warga Cor Jalan Sendiri

Tidak di Respon Pemdes Putat Dan Pemkab Cirebon, Warga Putat Cor Jalan Sendiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
WebinarJurnalistik: Teknik Penulisan Berita dan Bahasa Jurnalistik

WebinarJurnalistik: Teknik Penulisan Berita dan Bahasa Jurnalistik

10 Februari 2024
WEBINAR BUDAYA CYBER TURN BACK HOAX

WEBINAR BUDAYA CYBER TURN BACK HOAX

29 Februari 2024
Aplikasi Yang Mengubah Skripsi Menjadi Jurnal

Aplikasi Yang Mengubah Skripsi Menjadi Jurnal Dengan Cepat Mudah

14 Desember 2024
Web AI penghapus baju gratis

6 Web AI Penghapus Baju Gratis Terbaru Simpel

15 Mei 2025
Persaingan Tom Lembong Menantang Adu Data IKN, LFP, dan Kontroversi vs Luhut dan Bahlil

Persaingan Tom Lembong Menantang Adu Data IKN, LFP, dan Kontroversi vs Luhut dan Bahlil

4
Bikin Glowing! Ini 5 Skincare Korea yang di Ampuh Atasi Permasalahan Kulit dan Memperbaiki Skin Barrier

Bikin Glowing! Ini 5 Skincare Korea yang di Ampuh Atasi Permasalahan Kulit dan Memperbaiki Skin Barrier

4
7 Cara Memulai Bisnis Online dari Nol di Tahun 2025

7 Cara Memulai Bisnis Online dari Nol di Tahun 2025

3
Mengapa Saldo ATM BCA Berkurang Sendiri? Berikut 5 Alasannya

Mengapa Saldo ATM BCA Berkurang Sendiri? Berikut 5 Alasannya

3
Bikin Heboh! Oknum Guru SMP Kota Cirebon Diduga Lecehkan Murid

Bikin Heboh! Oknum Guru SMP Kota Cirebon Diduga Lecehkan Murid, Disdik Akan Tindak

22 Mei 2025
Ai Bantu Kerjakan Skripsi

9 Rekomendasi AI yang Bisa Bantu Kerjakan Skripsi Kamu!

15 Mei 2025
5 Aplikasi Turnitin Gratis yang Wajib Dicoba

5 Aplikasi Turnitin Gratis yang Wajib Dicoba di tahun 2025

15 Mei 2025
7 Cara Memulai Bisnis Online dari Nol di Tahun 2025

7 Cara Memulai Bisnis Online dari Nol di Tahun 2025

15 Mei 2025

Recent News

Bikin Heboh! Oknum Guru SMP Kota Cirebon Diduga Lecehkan Murid

Bikin Heboh! Oknum Guru SMP Kota Cirebon Diduga Lecehkan Murid, Disdik Akan Tindak

22 Mei 2025
Ai Bantu Kerjakan Skripsi

9 Rekomendasi AI yang Bisa Bantu Kerjakan Skripsi Kamu!

15 Mei 2025
5 Aplikasi Turnitin Gratis yang Wajib Dicoba

5 Aplikasi Turnitin Gratis yang Wajib Dicoba di tahun 2025

15 Mei 2025
7 Cara Memulai Bisnis Online dari Nol di Tahun 2025

7 Cara Memulai Bisnis Online dari Nol di Tahun 2025

15 Mei 2025
IniCirebon.com

Email: [email protected]

Telp.: 089680104255

Alamat:
Jalan Sultan Ageng Tirtayasa No 12
Kedawung, Cirebon
Jawa Barat, Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Lokal
  • Nasional
  • Ekonomi & Investasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Kesehatan

© 2024 INICIREBON - Made with <3 By. Intention | IT Solution.