inicirebon – Di duga sebagai aset dari hasil korupsi, rumah SYL atau mantan Menteri Pertanian Jakarta Selatan ini resmi di sita oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanpa pikir panjang, pihak KPK langsung membuat keputusan terkait pelacakan serta penyitaan seluruh aset milik mantan menteri pertanian Jakarta Selatan itu.
Setelah menyelidiki kasus ini dalam rentan waktu yang cukup lama, tim penyidik memasang spanduk yang bertujuan agar tidak terjadi kekacauan dan pihak yang merusak aset, sekaligus sebagai tanda bahwa rumah milik mantan menteri pertanian itu telah di sita.
Saat ini, KPK masih menyelidiki seluruh aset dari mantan mentri pertanian Jakarta Selatan itu, agar kasus ini bisa segera tertuntaskan.
Agar seluruh aset bisa terlacak tuntas, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi pun tidak tanggung-tanggung melibatkan peran aktif dari tim aset KPK, agar lebih cepat dan mudah terselesaikan.
Saat ini, mantan menteri pertanian tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka terkait kasus penggelapan dana, pemerasan dan gratifikasi oleh pihak KPK.
SYL juga di duga sudah melakukan pemerasan terhadap ASN sekitar kurang lebih 4.000 – 10.000 perbulan lewat perantara Kasdi dan Hatta. Dari pemerasan tersebut, ketiga tersanngka sudah menikmati hasil sebesar 13,9 miliar.
Tak sampai di situ, SYL juga terjerat kasus dugaan pencucian uang serta penggunaan uang setoran ASN untuk kepentingan pribadi seperti, cicilan alphard, perawatan wajah dan rumah.
Maka dari itu, pihak kpk masih menyelidiki dan mencari tahu lebih dalam seputar aset milik dari mantan menteri pertanian tersebut.
Itulah beberapa informasi mengenai penyitaan rumah milik mantan Menteri Pertanian Jakarta Selatan yang di duga salah satu aset dari hasil korupsi, semoga bermanfaat.