inicirebon – Agar menjamin transparansi pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN) serta memberikan efek jera terhadap para pelanggar hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai di wilayah Banten sudah melaksanakan pemusnahan bersama atas barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang, pada Kamis (20/06/2024).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Banten, Broto Setia Pribadi, mengungkapkan bahwasanya barang yang dimusnahkan merupakan BMMN serta barang rampasan negara yang dihasilkan pada tahun 2023 sampai tahun 2024.
Rincian barang yang akan dimusnahkan 49.077.470 batang roko (HT), 5.598 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 35.505 pcs rokok elektrik (REL), dan 769.300 gram tembakau iris (TIS).
Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp65,1 miliar, serta potensi kerugian untuk negara mencapai Rp43,3 miliar.
Selain itu, juga ada juga barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya sudah mendapat ijin keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan, berupa 1.000.840 batang rokok ilegal.
Dengan perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp549,33 juta serta kerugian negarapun mencapai Rp838,41 juta.
Pemusnahan atas BMMN berupa rokok, TIS, dan MMEA dilaksanakan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor, dengan pengamanan khusus, pelekatan segel, dan pengawalan petugas.
Sementara itu untuk pemusnahan atas BMMN berupa REL dilaksanakan di halaman Bea Cukai Tangerang.
Broto mengungkapkan bahwasanya pemusnahan yang dilakukan dengan tujuan merusak, serta menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak bisa untuk dimanfaatkan kembali.
Seluruh barang yang sudah dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, dimusnahkan dengan cara di lindas menggunakan fasilitas green zone dengan metode co-processing, sehingga barang yang dimusnahkan tidak menyisakan residu atau limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan suatu bukti komitmen Bea Cukai dalam bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan suatu peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan barang lartas (larangan dan pembatasan), untuk mengamankan hak yang sudah menjadi potensi penerimaan negara, sekaligus upaya dalam menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri agar tetap slalu kondusif,” ucap : pungkas Broto.