inicirebon – Pada tahun 2022 lalu, masyarakat Desa Tembelang Kecamatan Karang Sembung, Kabupaten Cirebon alami kekacauan akibat penggelapan dana oleh kuwu Desa Tambelang Cirebon.
Dari kejadian ini, warga dan pihak berwajib sampai menyegel dan menutup Balai Desa Tambelang. Di duga tersangka adalah kuwu desa tersebut, yang telah menjabat selama kurang lebih 1 tahun.
Pada tahun 2021, mulai bermunculan adanya isu penggelapan dana desa yang di lakukan oleh tersangka. Seorang narasumber juga menyebut tentang pengunduran diri tersangka atas kasus yang sama.
Menurut berita yang beredar, tersangka di ketahui mengundurkan diri dan meminta kepada media agar namanya tidak di sebar luaskan.
Permasalahan ini berawal dari pencairan Dana Desa (DD) pada bulan November 2022 lalu, yang rencananya dana tersebut akan digunakan untuk proyek jalan usaha tani di Desa Tambelang.
Saat ini, tersangka sudah di amankan oleh pihak berwajib dan di hukum di kejaksan negri kabupaten cirebon, selama 20 hari.
Di jelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan SH MH melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo , penahanan terhadap tersangka setelah adanya pemeriksaan kepada para saksi dan kepada pihak lainnya sehingga adanya kesimpulan penetapan tersangka.
Karena perbuatan tersangka kini negara mengalami kerugian mencapai Rp 200jt, yang setelah adanya penyelidikan oleh kejari kebupaten cirebon.
Dana yang seharusnya untuk kepentingan desa dan masyarakat. Namun, telah di korup oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Tersangka melakukan modus pencairan dana desa yang mana malah di gunakan untuk kepentingan pribadi. Tak hanya itu, tersangka juga di duga menggelap kan dana desa yang ke lll untuk pembangunan desa namun semua telah di pakai untuk kepentingan pribadi lainya.
Sekarang tersangka telah resmi mendapatkan hukuman pidana selama 20 hari. Terimakasih telah membaca berita tentang penggelapan dana oleh kuwu Desa Tambelang Cirebon