Inicrebon – Polda Jabar Tangani Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa oleh 8 Kepala Desa di Kaliwedi, kabupaten Cirebon , provinsi jawa barat. Polda jabar diberitahui terkait kasus ini dari oleh Arif A Rifai, selaku anggota dari aktivitas anti korupsi Cirebon raya. pada Kamis (1/8/2024).
Pelapor menyebut ada sekitar 8 orang depala desa yang sudah melakukan korupsi atau penyelewengan anggaran desa, khususnya pada realisasi anggaran dan desa (DD) pada tahun anggaran 2020-2021, selama masa pandemi covid-19.
Arif juga menjelas bahwa pada saat pandemi covid-19, semua orang sedang mengalami pembatasan aktivitas yang cukup ketat.
Arif menjelaskan bahwa pada masa pandemi Covid-19, semua orang mengalami pembatasan aktivitas yang sangat ketat. “Pada masa pandemi Covid-19 di tahun 2020 sampai 2021, aktivitas kita benar-benar dibatasi.
Kita tidak boleh berkerumun apalagi melakukan aktivitas dengan orang banyak. Larangan tersebut resmi diberlakukan oleh pemerintah demi mencegah penyebaran virus Covid-19,” ujar Arif setelah keluar dari gedung Dirkrimsus Polda Jabar, pada Kamis (1/8/2024).
Selain itu, Arif juga menyatakan keheranannya setelah mempelajari sebuah dara laporan dari ke 8 kepala desa tersebut, yang melaporkan bahwa adanya dan desa pada tahun 2021.
Munurut Arif sendiri hal itu sangat janggal sekali karena pemerintah sendiri melarang adanya berkerumunan, sehingga pada saat itu saya menduga bahwa adanya larangan perkumpulan secara besar-besaran selama masa pandemi.
“Di masa pandemi Covid-19, delapan kepala desa melaporkan adanya sejumlah kegiatan pekerjaan. Menurut saya, hal tersebut sangatlah janggal karena pemerintah sendiri melarang kita berkerumun.
Ia juga menambahkan “Sehingga saya menduga laporan realisasi yang sumber anggarannya diambil dari dana desa tersebut sangat perlu dipertanyakan,” kata Arif.
Arif sangat berharap pihak penyidik Polda Jabar segera memeriksa delapan kepala desa yang dilaporkannya. “Saya berharap pihak penyidik Polda Jabar segera memeriksa ke delapan kepala desa yang saya laporkan tersebut,” tandasnya.
Penyelewengan Dana Desa oleh 8 Kepala Desa di Kaliwedi, kabupaten Cirebon yang dilaporkan oleh Arif itu tepatnya berada di wilayah Kecamatan Kaliwedi, yaitu desa Kaliwedi Lor, Prajawinangun Kulon, Prajawinangun Wetan, Kalideres, Ujungsemi, Warga Binangun, Gua Kidul, dan desa Gua Lor.