Inicirebon – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR, dari semua dugaan dalam kasus yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dalam amar putusannya, Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki. Tuduhan tersebut meliputi pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 359 KUHP, dan pasal 351 ayat (1) KUHP. Putusan ini dilansir dari detikJatim pada Rabu, 24 Juli 2024.
Baca Juga:Cirebon Tidak Darurat Narkoba, Tapi Jadi Transit Utama Peredaran Narkoba
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” ujar Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, serta memberikan hak-hak terdakwa mengenai hak dan martabatnya.
Putusan ini mengejutkan banyak pengunjung sidang, terutama karena sebelumnya jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan pembayaran restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta.
Setelah mendengar vonis tersebut, Ronald tampak menangis dan berdiskusi dengan beberapa penasihat hukumnya. Usai sidang, Ronald digelandang kembali menuju Ruang Tahanan PN Surabaya dengan mata yang masih sembab dan berkaca-kaca, didampingi oleh tim penasihat hukumnya dan pengawalan ketat.
Di hadapan media, Ronald berkata, “Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan semua pada kuasa hukum saya.”
JPU Ahmad Muzakki menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan putusan hakim tersebut. “Dari pimpinan kami masih pikir-pikir dulu,” katanya setelah sidang di PN Surabaya.
Baca Juga: Pesan Damai Dedi Mulyadi untuk Iptu Rudiana dalam Kasus Vina Cirebon
Ketika ditanya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut, Muzakki belum mau memberikan jawaban pasti. “Nanti, tunggu sikap,” ujarnya.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, JPU sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman pidana selama 12 tahun dan pembayaran ganti rugi. “Menuntut Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana sesuai ketentuan di pasal 338 KUHP. Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp 263,6 juta,” ucapnya saat membacakan tuntutan bulan lalu.