Inicirebon – Hakim yang pernah menjatuhkan vonis mati Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso, mendapatkan promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal itu termuat dalam hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim tanggal 12 Juni 2024.
“Rotasi biasa dalam bentuk promosi kepada yang bersangkutan,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan, Kamis (13/6).
Wahyu menjadi bagian dari 714 hakim yang sudah dimutasi. Mereka dimintai untuk melaporkan harta kekayaan melalui Sikep Mahkamah Agung (MA) serta memperbarui data keluarga, KP4 (DRH), informasi bank maupun nomor rekening pada Sikep MA dalam waktu dua minggu setelah TPM diumumkan.
“Apabila setelah dua minggu dari hasil TPM ini diumumkan belum melaporkan e-LHKPN, maka hasil mutasi akan ditinjau kembali,” demikian termuat dalam dokumen TPM.
Wahyu Iman Santoso bersama-sama dengan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono menjadi Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang sempat menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun Morgan Simanjuntak yang lebih dulu mendapat promosi sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, Februari 2023 lalu.
Sambo dinilai sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Mantan jenderal polisi bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 Jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo disebutkan menembak Yosua.
Atas vonis tersebut, Sambo menempuh upaya hukumnya lanjutan hingga akhirnya majelis kasasi pada MA meringankan hukuman Sambo menjadi tindak pidana seumur hidup.