Inicirebon.com–(pasutri) Pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan petani dengan modus anaknya dijanjikan akan menjadi seorang Polisi Wanita (Polwan). Kedua tersangka ditahan.
“Terhadap kedua tersangka, kita akan melakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi, kepada wartawan, pada Selasa (11/6/2024).
Pasutri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah salah satu pecatan polisi bernama Asep Sudirman (AS) dan Aiptu Heni Puspitaningsih (HP). Atas kasus nya tersebut kini keduanya akan ditahan di rutan Polres Metro Jakbar.
Pasutri tersebut awalnya dipanggil untuk diperiksa. Setelah adanya pemeriksaan dan tercukupi alat bukti, sehingga keduanya pasrah dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP yakni Andri Kurniawan mengatakan untuk kedua tersangka masih diperiksa. Penyidik juga masih mendalami kasus dugaan penipuan terhadap petani bermodus menjanjikan Polwan tersebut.
“Masih akan dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka,” kata AKBP Andri Kurniawan.
Diberitakan pada sebelumnya, petani yang bernama Carlim Sumarlin berusia (56) tahun ini berasal dari Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat,yang tertipu oleh seorang oknum polisi agar yang menjanjikan anaknya bisa lolos pendaftaran Polwan.
Carlim bahkan sudah membayarkan uang pelicin sebesar Rp 598 juta agar putrinya yang bernama Teti Rohaeti itu bisa segera menjadi seorang Polwan.
Terkait kasus ini juga ada seorang Polwan berinisial YFN yang telah dipecat. YFN dipecat karena memalsukan telegram rahasia (TR).
“Kemudian Saudari YFN ini juga telah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tahun 2017 lalu.
Inilah perbuatan telegram rahasia palsu dan berita dan ada akibat berita viral tersebut, itu dilakukan penegakan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (21/5).
Kombes Ade Ary turut juga mengatakan kepada pihak lain yang ikut erlibat dalam kasus ini yaitu seorang pecatan Polri berinisial AS atau Asep Sudirman. Asep dipecat pada tahun 2004 terkait kasus narkoba.
“Jadi, dalam peristiwa ini, ini tidak mendaftar pada panitia resmi, tapi dilakukan oleh oknum-oknum. Kami jelaskan juga bahwa Saudara AS ini telah di-PTDH, pada tahun 2004, dan terkait kasus narkoba Saudara AS. Ini dugaan peristiwanya kan terjadi 2016,” kata dia.
Nah Sementara itu, ada salah satu orang oknum polisi lainnya yang memang masih dalam proses kode etik, yaitu Aiptu Heni Puspitaningsih (HP).
“Aiptu HP ini adalah salah satu anggota Polda Metro Jaya dan sedang diproses ke dalam dugaan untuk pelanggan kode etik profesi dan komitmen yang sudah jelas akan diberikan sebuah sanksi yang paling berat,” tutupnya.