Inicirebon.com–Polres Kuningan mengungkap penangkapan dari empat tersangka dalam kasus pembunuhan yang terencana yang mengejutkan warga Dusun Pahing, Desa Bakom, Kecamatan Darma.
Yang menjadi korban yaiti seorang pria berusia 43 tahun berinisial IM, ditemukan meninggal di rumahnya, pada Jumat (24/5/2024) lalu), dalam keadaan yang semula diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Adrian sudah menduga adanya ketidaksesuaian antara luka korban dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menimbulkan kecurigaan.
“Setelah penyelidikan mendalam oleh Sat Reskrim Polres Kuningan dan Polsek Darma, mulailah terungkap kematian tersebut adalah hasil dari pembunuhan yang ternyata direncanakan,” kata dia.
Dikatakan Willy, empat tersangka, A-N (43), Y (38), D-S (32), dan D-J (29), semuanya warga Kabupaten Kuningan, ditahan atas dugaan pembunuhan terencanakan.
Didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, juga bersama dengan Kasi Humas Polres Kuningan, IPTU Mugiono, AKBP Willu menerangkan bahwa Y yang juga merupakan istri korban, diduga sebagai otak di balik semua rencana pembunuhan karena frustrasi atas ketidakmampuan korban untuk mencari nafkah dan kekerasan yang sering ia alami.
D-S dan D-J diduga berperan dalam merencanakan dan membantu eksekusi rencana tersebut, sementara A-N diduga sebagai eksekutor yang melakukan pembunuhan atas permintaan Y.
“Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa perencanaan pembunuhan ini telah dimulai sejak Maret 2024,” ujarnya.
Barang bukti yang disita termasuk pakaian dan barang pribadi korban. Keempat tersangka kini dihadapkan pada tuduhan sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal hingga hukuman mati.