IniCirebon.com – Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau menangkap seorang wanita berinisial R, 36, di Kecamatan Tanjung Medan yang tega meracuni anak tirinya dengan Meminum Kopi sachet yang telah dicampurkan racun tikus.
Kepala Kapolri Rohil AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan anak tersebut yang berinisial B, 11, diketahui kejang-kejang usai meminum kopi sachet yang diberikan oleh ibu tirinya. Saat kejadian tersebut ayah korban sedang tak berada di rumah dan ia tinggal hanya dengan ibu tirinya pada Minggu, 5 Mei kemarin.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan saat ini pihaknya sudah mengamankan RW.
Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Polsek Pujud,” kata Andrian kepada JPNN.com pada Rabu (8/5).
Paman korban dihubungi oleh istrinya yang melaporkan bahwa korban kejang-kejang setelah minum kopi sachet yang diberi ibu tirinya,” kata AKBP Andrian saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Mei 2024.
Sang paman pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda Bagan Batu untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan. Beruntung korban masih bisa terselamatkan.
Korban Selamat, sedangkan paman korban melaporkan ibu tirinya ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, R mengaku telah mencampurkan racun tikus yang bermerek Timex sebanyak dua bungkus ke dalam minuman kopi sachet yang diberikannya kepada anak tirinya.
Akibat perbuatannya, R Terjerat Pasal 44 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.