inicirebon – Salinan putusan perceraian diduga antara selebgram Ria Ricis dengan suaminya, Teuku Ryan membuat heboh karena privasinya bocor ke publik. Mahkamah Agung (MA) turut angkat bicara.
Dalam sejumlah unggahan di media sosialnya memperlihatkan isi dari sebuah gugatan perceraian antara Ria Ricis dan suaminya tersebut. Alasan terjadinya perceraian sampai masalah rumah tangga itu kini tengah menjadi buah bibir.
MA buka suara mengenai kabar tersebut. MA ingin memastikan bahwa di dalam sistem informasi administrasi perkara di MA, para pihak yang terkait dalam sebuah kasus perceraian akan disamarkan untuk identitasnya.
“Prinsipnya di sistem informasi administrasi berbagai perkara nama pihak dalam perkara cerai akan di-anoname atau disamarkan,” kata Jubir MA, Suharto, saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Suharto mengatakan bahwasannya kebijakan serupa juga berlaku dalam direktori putusan di MA. Dalam kasus perceraian, kata Suharto, nama penggugat sampai nama anak akan disamarkan.
“Di direktori putusan, sebenarnya tidak ada yang mengungkapkan identitas pihak yang bercerai. Pihak penggugat, tergugat, dan nama anak yang telah dianonimisasi,” Ucapnya.
Suharto mengatakan bahwa MA berupa menjaga ranah privasi para pihak yang terkait dalam perkara perceraian. Dia sudah menjelaskan dalam putusan di pengadilan agama para saksi sampai nomor buku nikah pun akan disamarkan.
“Termasuk juga saksi, nomor buku nikah sudah disamarkan dengan sangat baik oleh Pengadilan Agama,” Ucapnya.
Dia menambahkan pihak MA pun tidak akan mengetahui dengan pasti dokumen putusan perceraian Ria Ricis kini bisa beredar di semua kalangan netizen.
“Kita tidak tahu awal mulanya yang beredar itu dari mana,” Ucap Suharto.