Inicirebon.com – Pemerintah resmi menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional, sebab akan di laksanakan pencoblosan Pemilu 2024.
Keputusan di liburkannya masyarakat Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 tersebut di tetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024.
Hal tersebut juga sudah di tandatangani secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” tulis Keppres yang di kutip dari salah satu laman berita, Rabu (7/2).
Pemerintah juga memberi peluang kepada warga Indonesia untuk menyalurkan hak suaranya masing-masing.
Baca Juga: Hasil Survei Pilpres 2024: Anies Vs Prabowo Vs Ganjar, Cek Siapa Lebih Unggul
Pihak pemerintah juga berharap agar warga bisa hadir dan memilih di waktu yang sudah di tetapkan tersebut.
“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya.
Pernyataan di atas juga di ambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Prabowo Subianto Sampaikan Permohonan Maaf di Closing Statement, Begini Tanggapan Anies
Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2023 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Yang membahas tentang Perubahan Undang-Undang No 7 Tahun 2O17 soal Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.
Pemilihan ini di laksanakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024, sesuai dengan keputusan presiden RI.
Berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 3 Tahun 2022 terkait Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum 2024.
KPU juga seacara resmi telah menetapkan tanggal tersebut sebagai tanggal pemilihan umum bagi seluruh masyarakat Indonesia di Tempat Pemungutan Suara (TPS).